
Tugas utama sarpras sekolah adalah membantu kepala sekolah dalam merencanakan, menyediakan, mengatur, memelihara, dan mengkoordinasikan seluruh sarana dan prasarana sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan mendukung proses belajar mengajar. Ini mencakup pengelolaan aset fisik seperti gedung dan peralatan, serta memastikan kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
Berikut adalah rincian tugas-tugasnya:
1. Perencanaan dan Pengadaan
Menyusun program dan rencana kebutuhan sarana serta prasarana sekolah.
Mengkoordinasikan pengadaan dan pengembangan bahan praktik serta perlengkapan sekolah.
Mengatur pengadaan dan penataan elemen fisik seperti denah, organigram, dan papan data.
2. Pengelolaan dan Pemeliharaan
Mengelola pembiayaan alat-alat pengajaran dan perlengkapan sekolah.
Mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan serta rehabilitasi gedung, ruangan, dan fasilitas lainnya.
Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana sekolah.
Memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah, termasuk halaman, taman, dan kamar kecil.
3. Inventarisasi dan Administrasi
Mengkoordinir pencatatan dan pengadministrasian data barang-barang inventaris sekolah.
Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin dan membuat laporan berkala.
4. Pengawasan dan Pelaporan
Mengatur dan mengawasi pemanfaatan sarana prasarana oleh seluruh warga sekolah.
Membuat tata tertib terkait penggunaan sarana dan prasarana.
Menyampaikan hasil kerja secara rutin kepada Kepala Sekolah.
Tujuan akhir dari tugas-tugas ini adalah memastikan ketersediaan aset fisik yang layak dan memadai, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah.